Info Makassar Terkini | Polisi pengamanan seorang pria berinisal IW (29), aksi tak terduga aksi yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam jenis badik di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Kampung Parang Luara, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Korban diketahui berinisial H (25), warga Dusun Tombolo, Desa Tompobulu. Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan perut sebelah kiri.
Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang saksi berinisial S mendapati korban berlari sambil meminta pertolongan. Saat itu, korban mengalami luka di bagian perut dan kemudian dibantu warga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tompobulu sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, personel Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama anggota Polsek Tompobulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tak terduga.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tak terduga diduga melarikan diri ke kawasan hutan setelah kejadian.
Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan pelaku tak terduga di wilayah Dusun Makio Baji, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.40 WITA.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, SH, MH mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik akan mendalami keterangan para Saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan untuk memperjelas kasus ini,” ujar AKP Muhammad Ridwan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban maupun masyarakat, agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tiba-tiba disebut mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan badik. Polisi menyebut penusukan masing-masing terjadi satu kali pada bagian dada kanan dan perut sebelah kiri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu database badik berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam kejadian, satu buah sandal karet berwarna hitam yang diduga milik pelaku tak terduga, serta satu lembar baju kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut memicu tabrakan antara pelaku dan korban. Polisi juga menyebut dugaan pengaruh minuman keras menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kejadian.
“Untuk motifnya masih kami dalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Informasi awal mengarah pada adanya dugaan dan dugaan pengaruh minuman keras, namun semuanya masih dalam proses pendalaman penyidikan,” kata Ridwan.
Saat ini, tiba-tiba pelaku diamankan di Polres Maros untuk proses penyidikan kepentingan sekaligus mengantisipasi terjadinya tindakan hakim utama sendiri.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, kondisi korban disebut masih kritis dan belum disadari.
Terduga pelaku memproses berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang pemahaman yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Kasat Reskrim kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi permasalahan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan hakim utama sendiri. Setiap persoalan hukum akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.


