TIB Tuntut PLN Harus Putuskan Kontrak PT Cahaya Putra Bersama

Date:

Share post:

Gowa, Info Makassar Terkini | Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (18/11/2022).

Dalam orasinya sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa dan pemutusan kontrak PT Cahaya Putra Bersama sebagai vendor PLN

Penindakan pemutusan aliran listrik dengan cara melakukan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP serta melanggar UU perlindungan konsumen, penindakan tersebut diduga melakukan tindak pidana memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), teriak Asri.

See also  LSM Perak Indonesia Sebut Polres Kendari Butuh Restorasi Penanganan

Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik, namun sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan, jelasnya.

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya

Sekedar diketahui regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

See also  Polres Kendari Diminta Segera Tangkap Pelaku Dugaan Pencurian dan Penggelapan THM Paris

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Related articles

Anggota DPRD Sulsel Diduga Terjerat Kasus Penipuan

Makassar, Info Makassar Terkini | Anggota DPRD Sulsel, ASM dari PPP yang berkasus dengan Hj. Heryana terkait dugaan...

L-Kompleks Gelar Polling Bakal Calon Walikota Palu 2024

Palu, Info Makassar Terkini | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) gelar Polling Bakal Calon Walikota...

H. Abd Rauf Malaganni Terima Audience Toddopuli Indonesia Bersatu

Gowa, Info Makassar Terkini | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melaksanakan audience dengan pemerintah kabupaten Gowa yang di terima...

Adiarsa “Tri Production” Luncurkan Lagu Pandangan Cinta

Makassar, Info Makassar Terkini | Tri Production kembali meluncurkan lagu terbarunya. Lagu yang diberi judul Pandangan Cinta ini...