Gowa sulsel – Sebuah unggahan di media sosial kembali menuai sorotan publik. Kali ini, seorang pemilik usaha percetakan di wilayah Samata, Kabupaten Gowa, diduga membuat status WhatsApp yang mengganggu seorang remaja terkait pembayaran biaya cetak kartu identitas (ID Card) pers yang belum terselesaikan Berita Terbaru pada Selasa (06/05/2026)
Persoalan ini menjadi perhatian setelah unggahan tersebut tidak hanya berisi pernyataan terkait tunggakan pembayaran, tetapi juga disertai dengan foto remaja yang disebut-sebut sebagai calon atau anggota wartawan. Status tersebut kemudian diduga tersebar luas dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat serta komunitas jurnalis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari adanya transaksi pembuatan ID Card pers di salah satu percetakan di Samata. Namun, proses pembayaran dianggap belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak pemesan, yang diketahui masih berstatus remaja. Alih-alih menyelesaikan masalah secara langsung, pemilik percetakan tersebut diduga memilih mengunggah status WhatsApp yang bernada sindiran hingga memicu polemik.
Tidak berhenti di situ, unggahan tersebut juga memuat foto remaja terkait yang kemudian dianggap sebagai bentuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga remaja tersebut.
Ibu Yanti hulalata Salah satu Orang tua dari Fajar Ahmad, yang disebut-sebut sebagai remaja dalam unggahan tersebut, mengaku menyetujui tindakan pemilik percetakan. Mereka menilai penyebaran foto dan informasi melalui status WhatsApp merupakan tindakan yang tidak etis, terutama melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Kami sangat menyayangkan jika benar foto anak kami disebarkan di status WhatsApp hanya karena masalah pembayaran. Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus mempermalukan,” ujar pihak keluarga saat dimintai keterangan.
Keluarga juga mengaku baru mengetahui masalah tersebut setelah adanya informasi bahwa unggahan itu telah menjadi viral di sejumlah kalangan. Mereka berharap ada klarifikasi dan itikad baik dari pihak percetakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik percetakan di Samata belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dan tujuan dari unggahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh media awak.
Sejumlah praktisi hukum dan pemerhati media sosial menilai bahwa tindakan menyebarkan foto seseorang, apalagi jika masih di bawah umur, dapat berpotensi melanggar etika dan aturan hukum yang berlaku, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait.
“Konteks ini, penting untuk memahami bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas. Ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus diperhatikan, termasuk perlindungan terhadap identitas anak,” ungkap salah satu pemerhati hukum di Sulawesi Selatan.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyelesaikan persoalan pribadi atau transaksi. Publik juga diimbau untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hingga saat ini, situasi masih dalam tahap klarifikasi antar pihak. Diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas, baik secara sosial maupun hukum.


