Monday, May 11, 2026

L-Kompleks: Segera Pecat Pelaku Yang Menyebarkan Draft Seleksi Calon Kepala Sekolah

Share

Info Makassar Terkini | Kebocoran draft hasil seleksi calon Kepala Sekolah (Kasek) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi sekadar soal kelalaian administratif. Rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan indikasi dugaan skandal birokrasi sebuah proses pengisian jabatan strategis yang bergerak lebih cepat di ruang gelap ketimbang di jalur formal pemerintahan.

Di atas kertas, seleksi Kasek Sulsel diklaim masih berada di tahap internal. Namun di luar ruang rapat, nama-nama calon kepala sekolah telah beredar luas di ruang publik, bahkan sebelum dokumen itu menyentuh meja Gubernur Sulsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi formal masih berlangsung sesuai prosedur. Seleksi awal dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK, dilanjutkan pemberkasan dan verifikasi oleh panitia seleksi.

“Daftar yang ada saat ini baru peserta yang lulus administrasi dan masih dibahas di Tim Pertimbangan. Belum diajukan kepada Bapak Gubernur,” ujar Iqbal, Senin (05/01/2026).

Pernyataan itu diperkuat Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding. Ia menegaskan bahwa hingga kini, pengisian kepala sekolah belum pernah dibahas di Tim Pertimbangan lintas instansi, apalagi diajukan secara resmi.

See also  RDP Kasus Yusran, L-Kompleks Pertanyakan Kewenangan Plt Gubernur Sulsel Dalam Mem PTDH kan ASN

“Data resminya belum masuk ke kami. Dokumen pengisian jabatan hanya sah jika dikeluarkan melalui BKD,” kata Erwin, Sabtu (3/1/2026)..

Dua pernyataan resmi tersebut justru mengunci satu pertanyaan kunci, dari mana asal dokumen draft yang sudah menyebar luas ke publik?

Dokumen yang beredar adalah draft Berita Acara Pertimbangan tertanggal 24 Desember 2025. Isinya memuat rencana pengisian 112 kepala sekolah 65 SMA, 40 SMK, dan 7 SLB lengkap dengan daftar nama calon. Meski masih berstatus draft, substansinya sudah menyerupai keputusan final.

Kebocoran dokumen strategis pada fase ini dinilai melompati wewenang formal dan berpotensi menggeser proses seleksi dari ruang meritokrasi ke arena negosiasi tak kasatmata.

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menilai pola ini mengandung risiko serius bagi integritas birokrasi pendidikan.

“Draft ini bocor sebelum kewenangan PPK bekerja. Dalam tata kelola jabatan ASN, ini indikasi masalah serius. Bisa ada tekanan, bisa ada upaya membentuk opini, atau kepentingan lain yang belum terlihat,” kata Ruslan, Rabu (07/01/2026).

See also  OSDIC 2026, Ajang Inspiratif OSIS SMPIT Darul Fikri Makassar Diikuti 490 Peserta

Menurut Ruslan, penyebaran dokumen internal yang belum sah bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merusak prinsip sistem merit yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Ketika nama-nama sudah beredar, proses seleksi tidak lagi steril. Meritokrasi berubah jadi formalitas,” ujarnya.

Secara normatif, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS mengamanatkan kehati-hatian, loyalitas institusi, dan tanggung jawab jabatan. Kebocoran dokumen pada fase krusial dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut, terlebih jika dilakukan oleh ASN aktif.

Indikasi lain yang menguatkan dugaan problem sistemik adalah tertahannya pengajuan daftar calon kepala sekolah ke gubernur. Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan Namanya, menyebutkan, proses tersebut ditunda karena draft yang belum sah telanjur beredar.

“Walaikumsalam, Belum ada yang diajukan ke gubernur. Draft itu bocor lebih dulu. Sekarang masih proses,” ujar sumber tersebut singka via pesan watsapp kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).

See also  KMD SAKO SHARE EDU Sulsel 2026 Dimulai, Siapkan Pembina Pramuka Mahir dan Tangguh

Situasi ini memunculkan paradoks birokrasi, secara formal keputusan belum ada secara sosial, keputusan seolah sudah diumumkan. Dalam kondisi seperti itu, ruang intervensi justru semakin terbuka, sementara akuntabilitas melemah.

Ruslan menilai, jika kebocoran ini tidak diusut secara terbuka, publik berhak meragukan komitmen reformasi birokrasi di sektor pendidikan.

“Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Jabatan strategis bisa diperdebatkan di grup WhatsApp, bukan di forum resmi negara,” tegasnya.

L-Kompleks mendesak Gubernur Sulsel untuk menghentikan sementara proses penetapan, menelusuri sumber kebocoran draft, serta menjatuhkan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum menyampaikan langkah konkret terkait penelusuran kebocoran dokumen tersebut. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sulsel, Anshar Syukur, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan. (**)

Read more

Local News