Info Makassar Terkini | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) secara resmi membacakan putusan sengketa keterbukaan informasi publik antara Ruslan Rahman dan Sekretariat DPRD Kota Makassar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (22/01/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Sulsel mengabulkan seluruh permohonan pemohon atas permohonan informasi publik yang dimintakan kepada Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Majelis juga memerintahkan Sekretariat DPRD Kota Makassar untuk memberikan seluruh dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sidang pembacaan putusan berlangsung pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Lantai IV Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Sidang kembali digelar tanpa kehadiran termohon maupun kuasanya, yang tercatat tidak pernah menghadiri persidangan sejak tahapan awal hingga sidang putusan.
Perkara sengketa informasi ini terdaftar dengan nomor registrasi 025/XII/KI-SS-PS/2024, dengan Ruslan Rahman selaku pemohon sekaligus Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial (L-Kompleks).
Sengketa bermula dari permohonan informasi dan dokumen kepada DPRD Kota Makassar yang tidak ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD sebagai badan publik.
Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga wajib disediakan dan dapat diakses oleh pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Ruslan Rahman menegaskan bahwa amar putusan telah secara jelas memerintahkan DPRD Makassar untuk membuka seluruh dokumen yang dimohonkan.
“Putusan ini tegas. Seluruh permohonan informasi kami dikabulkan, dan Sekretariat DPRD Makassar diwajibkan menyerahkan semua dokumen yang diminta setelah inkrah. Tidak ada lagi alasan untuk menutup-nutupi,” ujar Ruslan usai sidang kepada awak media, Kamis (22/01/2026).
Ia juga menyoroti sikap termohon yang tidak pernah hadir dalam persidangan. Menurutnya, absennya Sekretariat DPRD Makassar sejak sidang awal hingga pembacaan putusan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersifat final dan mengikat. Apabila setelah inkrah Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak melaksanakan perintah putusan dengan memberikan seluruh dokumen yang dimohonkan, pemohon berhak menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan secara umum, sekaligus pengingat bagi seluruh badan publik agar patuh terhadap kewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat. (arn)


