Info Makassar Terkini | Seorang siswi SMP Negeri 20 Makassar diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman sebayanya di lingkungan sekolah.
Kasus tersebut menuai sorotan dari Presiden Koalisi LSM dan Pers, Mulyadi SH, yang menilai pihak sekolah lalai dan diduga melakukan pembiaran.
Mulyadi SH menyayangkan sikap kepala sekolah dan para guru yang dinilainya tidak mengambil langkah tegas atas peristiwa bullying yang terjadi di halaman sekolah, yang masih berada dalam tanggung jawab pihak sekolah.
Ini bukan sekedar kelalaian, tapi kami menduga ada pembiaran. Peristiwa itu terjadi di halaman sekolah, yang jelas masih menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Orang tua menitipkan dan memberikan tanggung jawab penuh kepada sekolah sejak anak memasuki lingkungan sekolah,” tegas Mulyadi kepada wartawan.
Di sisi lain, tersebar pula rekaman suara yang meminta Presiden Koalisi LSM dan Pers untuk membantu membenarkan kasus tersebut hingga ke Wali Kota Makassar. Dalam rekaman itu, pihak keluarga korban mengungkapkan kondisi korban yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tolong pak ketua dibantu. Ini anak janda, kasihan. Ibunya bekerja di warkop. Kami menuntut agar anak yang melakukan intimidasi dipindahkan, bukan hanya didamaikan begitu saja,” ujar suara dalam rekaman tersebut.
Lebih lanjut, Mulyadi SH menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku bullying di sekolah dapat bervariasi, mulai dari sanksi internal sekolah seperti teguran dan skorsing, hingga sanksi pidana, tergantung tingkat keparahan perbuatannya.
Jika terdapat luka fisik, dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penandatanganan. Untuk perundungan verbal atau psikis, bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Apalagi jika terjadi di media digital, bisa dijerat UU ITE,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat diterapkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76C juncto Pasal 80, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pidana minimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta. Jika korban meninggal dunia, ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk segera turun ke sekolah guna menangani kasus tersebut. Selain itu, ia menantang aparat penegak hukum untuk menyampaikan laporan orang tua korban jika nantinya dilaporkan secara resmi.
Meski pelakunya masih anak-anak, tetap bisa diproses hukum. Namun sanksi pidananya dikurangi dengan tajam. Hakim juga dapat menjatuhkan sanksi, seperti pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di lembaga sosial. Mediasi memang sering dilakukan di sekolah, tetapi jika sudah melanggar hukum pidana, aparat wajib turun tangan,” simpulnya.(*)


