Infomakassarterkini.net | Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 50 miliar tidak sah.
Hakim menilai penyidik Polda Sulawesi Selatan tidak memenuhi syarat minimum pembuktian serta melakukan kesalahan prosedur dalam penyidikan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Angeliky Handayani dalam sidang praperadilan di PN Makassar, Rabu (7/1/2026).
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh seorang pelapor terkait hubungan pinjam-meminjam dana. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Irman Yasin Limpo serta A. Pahlevi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan. Pemohon menilai penyidikan dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup serta melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang cukup menimbulkan keyakinan hakim.
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi,” kata Angeliky.
Hakim menilai penyidik tidak cukup hanya menghadirkan alat bukti secara kuantitatif. Kualitas pembuktian harus mampu menunjukkan adanya peristiwa pidana. Dalam perkara ini, alat bukti saksi dan surat yang diajukan termohon dinilai belum memadai.
“Termohon tidak dapat menghadirkan alat bukti yang menimbulkan keyakinan hakim,” ujarnya.
Hakim juga menyoroti keterangan saksi pelapor terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta yayasan. Keterangan tersebut dinilai berdiri sendiri karena tidak didukung alat bukti lain.
“Keterangan saksi menjadi unus testis nullus testis. Satu saksi bukanlah saksi,” tutur Angeliky.
Selain soal pembuktian, hakim menilai hubungan hukum antara pemohon dan pelapor merupakan hubungan pinjam-meminjam uang yang berada dalam ranah perdata. Sengketa wanprestasi, menurut hakim, tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Ingkar janji bukan perbuatan melawan hukum pidana, melainkan perbuatan melawan hukum perdata,” katanya.
Hakim juga menemukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Penyidik dinilai tidak melaksanakan kewajiban pemberitahuan SPDP sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat imperatif. Jika SPDP tidak diberitahukan kepada terlapor, penyidikan menjadi cacat dan tidak sah,” ujar Angeliky.
Dalam persidangan terungkap, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 15 Oktober 2024, sementara SPDP baru diterbitkan pada 23 April 2025. Hakim menilai keterlambatan tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Akibatnya, hakim menyatakan surat perintah penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Seluruh produk hukum yang lahir dari proses penyidikan tersebut turut dinyatakan tidak sah.
Atas dasar itu, PN Makassar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dan memerintahkan Polda Sulsel menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi.
(Mahar)




