Diduga Korupsi Mess Pemda, Eks Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan Kejati Sulteng

0
86

Info Makassar Terkini | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memegang mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali sekaligus eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Rachmansyah Ismail atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

 

Penahanan dilakukan tim penyidik ​​asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rachmansyah Ismail ditahan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu selama 20 hari ke depan.

 

Kami tidak tersesat setelah pemeriksaan secara penting. Proses hukum berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Aspidsus Kejati Sulteng Salahuddin kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi mess pemda Morowali senilai Rp 9 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, diduga dialihkan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Garuda yang bukan peruntukannya.

 

Penyidik ​​menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah, serta kejanggalan administrasi karena surat perjanjian jual beli (SPJB) dan pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah.

 

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulteng telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk mantan Sekretaris Provinsi Sulteng Amjad Lawasa, dan Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub.

 

Penyudikan sempat tertunda karena sejumlah pihak mengikuti kontestasi Pilkada.

 

Sebelumnya, pada September 2025, penyidik ​​menyita uang tunai Rp 4,275 miliar dari tersangka RI. Selain itu, dana sebesar Rp 5 miliar telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, tetapi diblokir sebagai bagian dari titipan sitaan Kejati Sulteng.

 

Berdasarkan pagu anggaran proyek Rp 9 miliar, pemulihan kerugian negara saat ini telah terpenuhi. Namun, status dana tetap menunggu penyelesaian pengadilan,” jelasnya.

 

Kejati Sulteng menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu dengan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

RI disebut kooperatif selama proses penyidikan dan didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, sesuai ketentuan KUHAP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here