Sunday, April 19, 2026

Sembilan SMA Negeri Makassar Diseret ke Sengketa Informasi, Transparansi Dipertanyakan

Share

Infomakassarterkini.net | Masalah keterbukaan informasi di lingkungan sekolah negeri kembali diuji. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan resmi meregistrasi sembilan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Ruslan Rahman terhadap sejumlah SMA Negeri di Kota Makassar.

Sengketa ini menyingkap persoalan klasik: badan publik pendidikan yang masih enggan membuka akses informasi kepada warga.

Berdasarkan Akta Registrasi Sengketa Informasi Rabu (19/11/2025) Ruslan Rahman tercatat sebagai Pemohon, sementara pihak Termohon merupakan sembilan SMA Negeri yang dinilai tidak memberikan informasi publik sebagaimana diminta.

Sekolah-sekolah yang menjadi Termohon meliputi SMA Negeri 3, 4, 6, 9, 10, 13, 16, 22, dan SMA Negeri 23 Makassar, dengan masing-masing nomor registrasi perkara yang telah dicatat resmi oleh Komisi Informasi Sulsel.

See also  L-Kompleks Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Bengkel Disdik Sulsel, Siap Tempuh Jalur Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa sekolah negeri termasuk badan publik yang wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.

Pasal 7 ayat (1) UU KIP menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon. Selain itu, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenai sanksi administratif.

Lebih jauh, apabila putusan Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap namun tidak dilaksanakan, Pasal 60 UU KIP membuka ruang bagi pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Konsekuensinya, penolakan berlarut tidak hanya berdampak etik dan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.

See also  Sengketa Informasi DPRD Makassar, KI Sulsel Menangkan Pemohon Ruslan Rahman

Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman sekaligus Pemohon, menegaskan bahwa jalur sengketa ditempuh untuk memastikan hukum dijalankan, bukan untuk mencari sensasi.

“Undang-undangnya jelas. Kalau sekolah negeri tetap menolak membuka informasi setelah ada putusan Komisi Informasi, itu bukan lagi soal perbedaan tafsir, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” kata Ruslan kepada wartawan Rabu, (31/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa sengketa informasi bukan ujung, melainkan pintu masuk akuntabilitas.

“Kalau badan publik mengabaikan putusan Komisi Informasi, ada konsekuensi hukum lanjutan. Ini mekanisme yang disediakan negara agar hak publik tidak dipermainkan,” ujarnya.

Registrasi sembilan perkara sekaligus memperkuat dugaan bahwa persoalan keterbukaan informasi di sekolah negeri bersifat sistemik, bukan kasuistik. Padahal, sektor pendidikan mengelola anggaran publik dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan langsung masyarakat.

See also  Proyek Jalan Inspeksi Sungai Tallo Tanpa Pembebasan Lahan, DPRD Sulsel Turun Tangan

Kini, Komisi Informasi Sulawesi Selatan berada pada posisi strategis untuk menguji sejauh mana kepatuhan sekolah negeri terhadap prinsip transparansi. Putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi tata kelola informasi publik di sektor pendidikan Sulawesi Selatan.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah sekolah-sekolah tersebut bersedia membuka diri atau memilih menanggung risiko hukum dari sikap tertutup yang dipertahankan. (**)

 

Read more

Local News